ekonomi-bisnis

KAI Daop 6 Yogyakarta Imbau Penumpang Patuhi Aturan Bagasi dan Penggunaan Stop Kontak di Kereta

KS1
Jumat, 24 April 2026 | 12:00 WIB
KAI Daop 6 Yogyakarta Imbau Penumpang Patuhi Aturan Bagasi dan Penggunaan Stop Kontak di Kereta. (KlikSoloNews/dok KAI)

YOGYAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi 6 Yogyakarta mengimbau seluruh penumpang untuk mematuhi aturan terkait barang bawaan dan penggunaan fasilitas di dalam kereta api.


Langkah ini dilakukan guna menjaga kenyamanan, keselamatan, serta ketertiban selama perjalanan.


Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa pemahaman terhadap ketentuan bagasi menjadi hal penting bagi seluruh pelanggan.


“Setiap penumpang diharapkan memahami aturan bagasi, baik dari sisi berat, ukuran, maupun jenis barang. Hal ini penting demi keselamatan bersama dan menciptakan perjalanan yang nyaman,” ujarnya.



Ketentuan Bagasi Penumpang


KAI menetapkan sejumlah aturan yang wajib diperhatikan, di antaranya:




  • Penumpang diperbolehkan membawa bagasi maksimal 20 kg dengan volume 100 dm³ (dimensi 70 x 48 x 30 cm), maksimal 4 koli tanpa biaya tambahan.

  • Bagasi hingga 40 kg atau volume 200 dm³ masih diperbolehkan, namun dikenakan biaya tambahan atau pembelian kursi ekstra.

  • Tarif kelebihan bagasi:

    • Eksekutif: Rp10.000/kg

    • Bisnis: Rp6.000/kg

    • Ekonomi: Rp2.000/kg



  • Pembayaran kelebihan bagasi dilakukan sebelum keberangkatan di stasiun.


Selain itu, beberapa barang seperti kursi roda manual, kereta bayi, tongkat bantu jalan, serta sepeda lipat dengan ketentuan tertentu tetap diperbolehkan dibawa ke dalam kereta.


Namun demikian, pihak KAI menegaskantanggung jawab atas keamanan barang tetap berada pada penumpang. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan maupun kerusakan barang bawaan.



Imbauan Penggunaan Stop Kontak


Tak hanya soal bagasi, KAI Daop 6 juga mengingatkan penumpang untuk menggunakan stop kontak secara bijak.


Perangkat berdaya besar seperti kompor portable, alat masak, hair dryer, catokan rambut, dan powerbank tidak diperbolehkan disambungkan ke fasilitas listrik di dalam kereta.


Sebaliknya, perangkat elektronik berdaya rendah seperti ponsel, laptop, tablet, dan earphone nirkabel masih diperbolehkan digunakan selama perjalanan.


“Keselamatan dan kenyamanan adalah prioritas utama. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan agar perjalanan tetap aman dan menyenangkan,” tambah Feni.


Dengan adanya imbauan ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) berharap seluruh penumpang dapat lebih disiplin dalam membawa barang serta menggunakan fasilitas kereta api secara bertanggung jawab, sehingga perjalanan menjadi lebih tertib dan nyaman bagi semua.(KS01)

Tags

Terkini