ekonomi-bisnis

Aturan Baru Kepabeanan Berlaku 1 April 2026, Barang Tak Diurus Bisa Jadi Milik Negara

KS1
Minggu, 29 Maret 2026 | 12:00 WIB
Aturan Baru Kepabeanan Berlaku 1 April 2026, Barang Tak Diurus Bisa Jadi Milik Negara. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru di bidang kepabeanan mulai 1 April 2026.

Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, barang impor maupun ekspor yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dalam batas waktu tertentu dapat ditetapkan sebagai milik negara.

Kebijakan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat arus barang di kawasan pabean serta mengurangi penumpukan di pelabuhan dan bandara.

Dalam sistem kepabeanan, setiap barang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui serangkaian proses administratif. Mulai dari kelengkapan dokumen, perizinan, hingga pembayaran bea masuk dan pajak terkait.

Namun, dalam praktiknya masih banyak barang yang tertahan karena tidak segera diselesaikan kewajibannya pemilik atau importir.

Melalui aturan baru ini, pemerintah memberikan batas waktu yang tegas. Jika kewajiban tidak dipenuhi hingga tenggat yang ditentukan, maka barang tersebut dapat langsung ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).

Selanjutnya, barang akan ditangani sesuai kondisi, seperti dilelang, dihibahkan, atau bahkan dimusnahkan apabila tidak layak pakai.

Dorong Efisiensi atau Tambah Beban?

Kebijakan ini dinilai memiliki dua sisi. Di satu sisi, aturan baru ini berpotensi meningkatkan ketertiban dalam aktivitas impor-ekspor.

Dengan adanya batas waktu yang jelas, pelaku usaha diharapkan lebih disiplin dalam menyelesaikan administrasi, sehingga arus logistik menjadi lebih lancar dan efisien.

Penumpukan barang di pelabuhan yang selama ini menjadi masalah klasik juga bisa ditekan.

Namun di sisi lain, sebagian pelaku usaha menilai kebijakan ini dapat menambah tekanan, terutama bagi importir kecil atau pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami prosedur kepabeanan.

Risiko kehilangan barang akibat keterlambatan administrasi dinilai cukup besar, apalagi jika terjadi kendala teknis seperti perizinan yang berlarut atau sistem yang bermasalah.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah perlu memastikan sosialisasi dilakukan secara masif dan jelas kepada seluruh pelaku usaha.

Selain itu, kesiapan sistem layanan kepabeanan juga menjadi faktor krusial. Proses yang cepat, transparan, dan minim hambatan akan sangat membantu pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Dengan implementasi yang tepat, aturan ini berpotensi menjadi langkah maju dalam reformasi birokrasi kepabeanan di Indonesia.

Namun jika tidak diimbangi dengan kemudahan layanan, bukan tidak mungkin justru menimbulkan persoalan baru di lapangan.(ks01)

Tags

Terkini