ekonomi-bisnis

Menaker Yassierli: THR 2026 Masih Kena Pajak, Usulan Bebas PPh 21 Dikaji

KS1
Rabu, 4 Maret 2026 | 12:30 WIB
Menaker Yassierli: THR 2026 Masih Kena Pajak, Usulan Bebas PPh 21 Dikaji. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait keluhan para buruh yang meminta agar tunjangan hari raya (THR) tidak dikenakan pajak.

Yassierli menyampaikan bahwa usulan pembebasan THR dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 masih dalam tahap kajian pemerintah.

“Terkait permintaan buruh yang ingin THR dibebaskan dari pajak, harus kami kaji lagi ya,” kata Yassierli saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Selasa (3/3/2026).

Untuk pencairan THR Lebaran 2026, Yassierli memastikan kebijakan yang berlaku saat ini masih mengikuti aturan perpajakan yang ada.

“Tahun ini THR masih dikenakan pajak sesuai ketentuan ya,” jelasnya.

Dengan demikian, pekerja yang menerima THR pada Lebaran 2026 tetap akan dikenakan PPh Pasal 21 sebagaimana penghasilan lainnya.

THR termasuk objek PPh 21. Sebagai informasi, THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang masuk dalam kategori objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Karena THR merupakan tambahan penghasilan yang diterima pekerja, maka secara ketentuan perpajakan tetap dikenakan pajak.

PPh Pasal 21 sendiri adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama serta dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri terkait pekerjaan atau jabatan.

Pemerintah menyatakan akan terus mengkaji aspirasi buruh tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak fiskal dan keadilan perpajakan.(KS01)

Tags

Terkini