ekonomi-bisnis

OJK Tegaskan Jual Beli Nomor Rekening di Medsos Ilegal dan Berisiko Tinggi

KS1
Senin, 16 Februari 2026 | 12:00 WIB
OJK Tegaskan Jual Beli Nomor Rekening di Medsos Ilegal dan Berisiko Tinggi. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait maraknya praktik jual beli nomor rekening bank di media sosial. OJK menegaskan praktik tersebut merupakan tindakan ilegal dan memiliki risiko hukum yang sangat tinggi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa jual beli rekening bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM),” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (15/2/2026).

OJK terus mendorong perbankan untuk melakukan tindak lanjut terhadap rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan. Langkah yang dapat dilakukan antara lain pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan milik pemilik rekening tersebut.

Menurut Dian, pengawasan ini penting untuk mencegah rekening digunakan sebagai sarana tindak pidana, seperti pencucian uang, penipuan online, hingga pendanaan aktivitas ilegal.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Pemilik rekening tetap memiliki tanggung jawab hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekeningnya, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana.

Artinya, meskipun rekening telah dijual atau dipinjamkan, konsekuensi hukum tetap melekat pada nama pemilik resmi rekening tersebut.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan sektor perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi masyarakat dari risiko kejahatan finansial. (ks01)

Tags

Terkini