ekonomi-bisnis

Gubernur Ahmad Luthfi Tetapkan UMP Jawa Tengah 2026 Rp 2,32 Juta, Naik 7,28 Persen

KS1
Kamis, 25 Desember 2025 | 18:00 WIB
Gubernur Ahmad Luthfi Tetapkan UMP Jawa Tengah 2026 Rp 2,32 Juta, Naik 7,28 Persen. (KlikSoloNews/dok)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (24/12/2025).

UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07, atau mengalami kenaikan 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00. Dengan demikian, kenaikan UMP tahun 2026 mencapai Rp 158.037,07.

Penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, sedangkan UMK dan UMSK 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan UMP dilakukan sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Ahmad Luthfi.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri, di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga industri farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.

Untuk UMK 2026, penetapannya dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa yang bervariasi di setiap daerah.

UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2026 tercatat di Kota Semarang, yakni sebesar Rp 3.701.709, atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor yang tersebar di lima daerah, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional.

Pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat guna memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha.

Ditegaskan pula bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini agar perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” ujar Ahmad Luthfi.

Ia berharap penetapan upah minimum mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga kondusivitas wilayah serta iklim investasi di Jawa Tengah.

“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” katanya.

Selain kebijakan pengupahan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, seperti penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh terjangkau.

“Kami menyiapkan kebijakan pendukung mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, hingga perumahan buruh, agar kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” pungkas Ahmad Luthfi.(KS01)

Tags

Terkini