SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 akan ditetapkan pada 8 Desember 2025.
Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) akan diumumkan pada 15 Desember 2025.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menerima perwakilan pengusaha pada Kamis (20/11/2025) dalam rangka menyerap aspirasi sebelum penetapan upah minimum tahun 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penetapan UMP dan UMK tidak bisa dilepaskan dari aturan pemerintah pusat.
“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” ujar Luthfi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, menambahkan bahwa hingga kini regulasi terkait penetapan upah minimum belum diterbitkan secara resmi. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kemnaker masih dalam tahap uji publik.
“Kami masih menunggu PP tersebut turun sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum,” jelas Aziz.
Draft RPP Atur Jadwal Penetapan UMP–UMK
Dalam draf RPP, penetapan UMP dan UMSP dijadwalkan pada 8 Desember, sementara UMK dan UMSK ditetapkan sepekan kemudian.
Aziz menjelaskan bahwa masih banyak detail teknis penetapan upah minimum sektoral yang membutuhkan kejelasan lebih rinci dari pemerintah pusat.
“Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tunggu. Kami harap ada penjelasan detail termasuk sumber datanya,” ujarnya.
Saran dan masukan tersebut akan dibawa dalam Sarasehan Nasional pada 25 November untuk memperkuat penyusunan PP yang lebih komprehensif.
Pemprov Jalin Komunikasi dengan Buruh dan Pengusaha
Pemprov Jateng telah menjalin komunikasi dengan serikat pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, dan Satgas PHK untuk memastikan semua pihak dilibatkan dalam proses penyusunan upah minimum.
“Ada beberapa masukan dari pengusaha untuk persiapan penetapan upah minimum,” kata Aziz.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah parameter penetapan upah minimum sektoral, di antaranya:
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
- Jumlah perusahaan
- Risiko pekerjaan
- Spesialisasi
- Beban kerja
Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, menyampaikan bahwa pihak pengusaha akan mengikuti sepenuhnya regulasi yang ditetapkan pemerintah terkait kenaikan upah minimum.
“Kita akan komitmen sesuai peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum,” tegasnya.
Terkait UMSP dan UMSK, Frans menuturkan Mahkamah Konstitusi telah menetapkan jenis pekerjaan yang tergolong berat, berbahaya, dan membutuhkan keterampilan tinggi sebagai dasar pemberlakuan upah sektoral.
“Kalau itu keluar dalam PP, tentu akan kita laksanakan. Tapi pekerjaan yang biasa-biasa seharusnya tidak dijadikan sektoral,” ujarnya.
Dengan jadwal penetapan upah minimum yang sudah semakin dekat, seluruh pihak kini menunggu terbitnya regulasi final dari pemerintah pusat sebagai dasar penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK Jawa Tengah tahun 2026.(KS01)