JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengusulkan regulasi baru yang mewajibkan proses balik nama pada setiap transaksi jual-beli HP bekas. Wacana ini dimunculkan sebagai langkah strategis untuk menekan peredaran ponsel ilegal di Indonesia.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan selama ini peredaran HP bekas kerap berlangsung tanpa pencatatan resmi. Akibatnya, identitas pengguna sering sulit ditelusuri bila muncul permasalahan.
“Balik nama pada HP bekas diyakini dapat mencegah penyalahgunaan identitas digital sekaligus mempermudah proses pelacakan jika terjadi masalah,” ujarnya.
Selain wacana balik nama, Komdigi juga menyiapkan sistem blokir dan buka blokir IMEI yang bisa dilakukan pemilik HP secara mandiri.
Dengan mekanisme ini, pengguna yang kehilangan atau menemukan kembali perangkatnya dapat mengelola status HP tanpa harus selalu melibatkan kepolisian.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan keamanan digital sekaligus memberikan kendali lebih besar kepada masyarakat terhadap perangkat yang mereka gunakan.
Meski dinilai positif, regulasi ini tidak lepas dari tantangan besar. Dibutuhkan database terpadu, verifikasi identitas yang ketat, serta integrasi lintas lembaga mulai dari operator seluler hingga penegak hukum.
Di sisi lain, pasar HP bekas informal juga diprediksi akan memberikan resistensi, lantaran kebijakan ini bisa menambah prosedur sekaligus biaya transaksi.
Pemerintah menegaskan, regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai langkah preventif terhadap maraknya ponsel BM (black market) yang merugikan negara dan konsumen.
Jika berhasil diterapkan, aturan balik nama diharapkan dapat menjadi standar baru dalam transaksi HP bekas, sekaligus memperkuat ekosistem digital yang lebih aman dan transparan.(ks01)