ekonomi-bisnis

Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik, Anggaran Dialihkan ke Bantuan Subsidi Upah

KS1
Selasa, 3 Juni 2025 | 18:00 WIB
Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik, Anggaran Dialihkan ke Bantuan Subsidi Upah. (KlikSolonews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian subsidi listrik sebagai bagian dari lima paket kebijakan insentif ekonomi yang semula direncanakan berlaku pada Juni hingga Juli 2025.

Hal ini diumumkan  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta.

“Diskon listrik, ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau targetnya untuk Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani.

Sebagai gantinya, pemerintah akan mengalihkan anggaran subsidi listrik ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Menurut Sri Mulyani, meskipun BSU sebelumnya sempat terkendala data penerima, kini data dari BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui dan dinyatakan siap untuk digunakan.

“Karena data BPJS Ketenagakerjaan sekarang sudah bersih dan siap, maka BSU bisa langsung dijalankan untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta,” jelasnya.

Rencana semula adalah memberikan diskon 50% terhadap tarif listrik bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA. Kebijakan ini seharusnya berlangsung antara 5 Juni hingga 31 Juli 2025, mengikuti pola diskon listrik yang pernah diterapkan pada masa pandemi.

Namun, keterlambatan dalam proses penganggaran menjadi faktor utama pembatalan implementasi skema tersebut.

Meskipun insentif listrik dibatalkan, pemerintah tetap akan melanjutkan empat dari lima paket kebijakan ekonomi yang sebelumnya diumumkan.

Total anggaran yang dialokasikan untuk paket-paket ini mencapai Rp24,44 triliun, yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi rumah tangga, menstimulasi sektor riil dan tenaga kerja, dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Detail dari empat insentif yang tetap dijalankan akan diumumkan lebih lanjut dalam waktu dekat.

Berikut rinciannya:

  1. Diskon Transportasi

    • Diskon tiket kereta api (30%), pesawat (PPN DTP 6%), dan kapal laut (50%)

    • Anggaran: Rp0,94 triliun



  2. Diskon Tarif Tol

    • Potongan tarif sebesar 20% bagi sekitar 110 juta pengendara

    • Anggaran: Rp0,65 triliun (non-APBN)



  3. Penebalan Bantuan Sosial

    • Tambahan Kartu Sembako Rp200 ribu/bulan dan bantuan pangan 10 kg beras untuk 18,3 juta KPM

    • Anggaran: Rp11,93 triliun



  4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

    • BSU Rp300 ribu/bulan untuk 17,3 juta pekerja dan guru honorer (Juni–Juli)

    • Anggaran: Rp10,72 triliun



  5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

    • Potongan 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (Agustus 2025–Januari 2026) bagi sektor padat karya

    • Anggaran: Rp0,2 triliun (non-APBN)







Keputusan pembatalan diskon listrik ini menunjukkan pendekatan pemerintah yang mengedepankan efektivitas dan kesiapan pelaksanaan, di mana prioritas diberikan pada program yang telah memiliki data penerima yang terverifikasi dan sistem distribusi yang siap.(KS01)


Tags

Terkini