JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi dari penyelenggara platform pinjaman daring Rupiah Cepat menyusul keluhan masyarakat yang menerima dana pinjaman secara tiba-tiba tanpa pernah mengajukan permohonan melalui aplikasi tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa OJK telah menerima sejumlah pengaduan resmi dari masyarakat yang menjadi korban kasus ini.
“OJK menegaskan perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk fintech peer-to-peer lending,” ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya, Rabu 20 Mei 2025.
Sebagai langkah awal, OJK meminta pihak Rupiah Cepat untuk melakukan investigasi internal atas dugaan pelanggaran tersebut. Hasil investigasi diminta untuk segera dilaporkan kepada OJK, bersamaan dengan penanganan aduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan menjaga kerahasiaan data pribadi, seperti kata sandi dan one-time password (OTP), guna mencegah penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi pelanggaran, OJK menyediakan beberapa saluran pengaduan konsumen, yakni melalui:
- Kontak OJK 157
- WhatsApp 081-157-157-157
- Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
Kronologi Kasus Viral: Dana Masuk Tiba-tiba dari Rupiah Cepat
Kasus ini mencuat setelah seorang pengguna media sosial X mengunggah keluhannya mengenai dana pinjaman yang tiba-tiba masuk ke rekeningnya dari aplikasi Rupiah Cepat, meskipun ia tidak pernah mengajukan pinjaman.
Kejadian bermula ketika pengguna tersebut menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai perwakilan tim manajemen keuangan Rupiah Cepat.
Dalam pesan tersebut, pengguna diminta untuk memeriksa rekeningnya dengan dalih adanya kesalahan sistem.
Dengan niat baik, pengguna berusaha mengembalikan dana tersebut. Namun, ia kemudian menyadari bahwa nomor rekening tujuan transfer bukanlah milik resmi Rupiah Cepat, sehingga ia menjadi korban penipuan (scam).
Pengguna lalu menghubungi pihak resmi Rupiah Cepat untuk menyampaikan niat pengembalian dana secara sah. Namun, pihak Rupiah Cepat menyatakan bahwa pengguna telah menyetujui perjanjian pinjaman melalui tanda tangan elektronik dan karenanya diwajibkan membayar cicilan.
Menanggapi kasus yang viral ini, PT Kredit Utama Fintech Indonesia selaku pengelola Rupiah Cepat, melalui akun resmi X pada Selasa 20 Mei 2025, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan internal.
“Berdasarkan hasil investigasi awal, tidak ditemukan adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi. Namun, kami tetap berkoordinasi dengan nasabah untuk memastikan penyelesaian yang adil dan proporsional bagi semua pihak. Setiap langkah kami lakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum,” tulis pernyataan resmi Rupiah Cepat.(ks01)