JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap TikTok dan Tokopedia terkait laporan dugaan praktik monopoli yang diajukan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan proses penanganan laporan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan bukti oleh investigator.
“Masih dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Deswin dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, investigator KPPU tengah menghimpun berbagai bukti dan informasi dari sejumlah pihak, termasuk pelapor maupun pihak terlapor, guna mendalami dugaan pelanggaran persaingan usaha tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce atau APLE yang menyoroti dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat setelah integrasi TikTok Shop dengan Tokopedia.
APLE menilai penggabungan ekosistem platform, layanan logistik, pembayaran, hingga promosi berpotensi menciptakan dominasi pasar yang merugikan pelaku usaha lain di industri e-commerce.
Selain TikTok dan Tokopedia, APLE juga melaporkan TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. dan TikTok Shop ke KPPU atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kuasa hukum APLE, Panji Satria Utama, sebelumnya menyoroti dugaan pembiaran oleh regulator terhadap dominasi TikTok Shop pasca-akuisisi Tokopedia.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya KPPU pernah menyatakan akuisisi 75 persen saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara berpotensi meningkatkan konsentrasi pasar e-commerce di Indonesia.
Dalam putusan persetujuan bersyarat yang diterbitkan tahun lalu, KPPU meminta TikTok dan Tokopedia memenuhi sejumlah kewajiban guna mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menegaskan proses pengumpulan bukti masih terus berlangsung sebelum menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus ini dinilai penting karena menyangkut persaingan usaha di industri e-commerce nasional yang terus berkembang pesat, terutama setelah integrasi platform media sosial dengan layanan perdagangan digital.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, perkara tersebut berpotensi menjadi salah satu kasus persaingan usaha digital terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.(ks01)