Jumat, 12 Juni 2026

Pemerintah Siapkan Aturan Baru: Marketplace Wajib Beri Diskon 50 Persen Biaya Layanan untuk UMKM

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 27 Mei 2026 | 14:00 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Baru: Marketplace Wajib Beri Diskon 50 Persen Biaya Layanan untuk UMKM. (KlikSoloNews/dok AI)
Pemerintah Siapkan Aturan Baru: Marketplace Wajib Beri Diskon 50 Persen Biaya Layanan untuk UMKM. (KlikSoloNews/dok AI)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia) tengah menyiapkan kebijakan baru.

Kebijakan tersebut mewajibkan platform marketplace seperti Shopee dan TikTok Shop memberikan diskon biaya layanan hingga 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem ekonomi digital dan meringankan beban biaya operasional pelaku UMKM di Indonesia.

“Bagi para usaha mikro dan kecil, dan yang memproduksi di dalam negeri, harus diberikan insentif berupa diskon 50%,” demikian keterangan dalam rencana kebijakan tersebut.

Dalam skema aturan ini, potongan biaya layanan tidak akan ditanggung oleh pemerintah, melainkan sepenuhnya menjadi beban pihak marketplace atau platform e-commerce.

Terintegrasi dengan Sistem Sapa UMKM

Penerima insentif nantinya diwajibkan terdaftar dan terintegrasi dalam sistem Sapa UMKM yang sedang dikembangkan pemerintah.

Sistem ini akan terhubung langsung dengan marketplace untuk mempermudah pemetaan, validasi, serta pengawasan terhadap pelaku UMKM yang menerima fasilitas insentif.

“Yang akan diberikan insentif, kita berikan syarat bahwa mereka onboarding di dalam sistem Sapa UMKM,” lanjut pernyataan tersebut.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing UMKM lokal di tengah ketatnya persaingan perdagangan digital, sekaligus memastikan pelaku usaha kecil mendapat akses lebih adil di platform marketplace.

Pemerintah menilai integrasi data melalui Sapa UMKM juga penting untuk memastikan penyaluran insentif tepat sasaran serta meningkatkan transparansi ekosistem digital nasional.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X