JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengungkapkan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia diduga kuat dipicu praktik mafia pangan yang mengganggu distribusi bahan pokok di pasaran.
Menurut Amran, kondisi tersebut menyebabkan harga minyak goreng sulit dikendalikan meskipun Indonesia dikenal sebagai salah satu eksportir terbesar minyak sawit dan minyak goreng dunia. Pernyataan itu disampaikan Amran di Jakarta Selatan pada Selasa (19/5/2026).
Amran menilai kondisi pasar minyak goreng saat ini tidak sesuai dengan teori ekonomi dan hukum pasar. Secara logika, harga seharusnya turun ketika produksi melimpah dan permintaan pasar menurun.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Harga minyak goreng di berbagai daerah masih mengalami kenaikan dan dinilai memberatkan masyarakat.
“Kalau mengikuti hukum pasar, harusnya harga turun. Tapi kenyataannya malah naik,” ujar Amran.
Ia menyebut adanya mafia pangan membuat rantai distribusi menjadi tidak sehat sehingga mekanisme pasar tidak berjalan normal.
Menurut Amran, praktik mafia pangan selama ini merusak sistem distribusi komoditas strategis nasional. Dampaknya bukan hanya pada kenaikan harga, tetapi juga memicu keresahan masyarakat.
Ia menegaskan pemerintah sering menjadi pihak yang disalahkan ketika harga kebutuhan pokok melonjak, padahal akar persoalan berasal dari permainan mafia di sektor pangan.
Karena itu, Amran meminta aparat penegak hukum dan Satgas Pangan bertindak lebih tegas dalam memberantas mafia pangan.
“Kalau mafia pangan tidak diberantas, tata kelola pangan kita akan terus bermasalah,” katanya.
Satgas Pangan Diminta Bertindak Tegas
Menteri di kabinet Presiden tersebut juga menilai persoalan pangan nasional harus dilihat secara lebih menyeluruh. Menurutnya, para ekonom perlu mempertimbangkan faktor distribusi dan pengaruh mafia pangan dalam membaca dinamika harga bahan pokok.
Amran mengungkapkan, selama periode 2024 hingga 2025, Satgas Pangan Polri telah menangani puluhan kasus mafia pangan di Indonesia.
Data yang dipaparkan menunjukkan terdapat 92 kasus yang berhasil ditangani, meliputi 16 kasus minyak goreng, 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, dan tiga kasus yang melibatkan pegawai Kementerian Pertanian.
Dari seluruh kasus tersebut, aparat kepolisian telah menetapkan 76 tersangka.
Amran berharap penindakan terhadap mafia pangan bisa menjadi langkah awal memperbaiki tata kelola distribusi bahan pokok di Indonesia.
Dengan distribusi yang lebih sehat dan transparan, harga kebutuhan pokok diharapkan lebih stabil serta terjangkau masyarakat.(ks01)