Jumat, 12 Juni 2026

Mulai Oktober 2026! Sertifikasi Halal Wajib untuk Semua Produk, Termasuk UMK

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Minggu, 26 April 2026 | 14:00 WIB
Mulai Oktober 2026! Sertifikasi Halal Wajib untuk Semua Produk, Termasuk UMK. (KlikSoloNews/dok)
Mulai Oktober 2026! Sertifikasi Halal Wajib untuk Semua Produk, Termasuk UMK. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kualitas dan keamanan produk, kepastian halal kini menjadi faktor penting dalam keputusan konsumen.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa mulai 18 Oktober 2026, pemerintah akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi juga mencakup Usaha Mikro dan Kecil (UMK), bahkan produk impor dari luar negeri yang beredar di Indonesia.

Sertifikasi halal bukan hanya sekadar label pada kemasan produk. Lebih dari itu, sertifikasi ini menjadi jaminan bahwa seluruh proses produksi telah memenuhi standar halal yang ditetapkan.

Dengan adanya sertifikasi ini, konsumen mendapatkan rasa aman, sementara pelaku usaha memperoleh kepercayaan pasar yang lebih tinggi.

Peluang Lebih Luas bagi Pelaku Usaha

Produk yang telah bersertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk menembus berbagai jalur distribusi, seperti ritel modern, platform marketplace, hingga pasar ekspor global.

Hal ini menjadi nilai tambah yang signifikan, terutama bagi pelaku UMK yang ingin memperluas jangkauan bisnis mereka.

Untuk mempermudah proses, pemerintah menyediakan sistem digital melalui platform SIHALAL.

Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal secara online melalui laman resmi:
ptsp.halal.go.id

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, pelaku usaha diimbau untuk segera mengurus sertifikasi halal agar tidak terkendala dalam distribusi produk ke depannya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan standar produk nasional sekaligus memperkuat daya saing di pasar global.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X