Jumat, 12 Juni 2026

WASPADA! Jasa Pengisian SPT Marak di Media Sosial, DJP Ingatkan Risiko dan Bahaya

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 6 April 2026 | 14:00 WIB
WASPADA! Jasa Pengisian SPT Marak di Media Sosial, DJP Ingatkan Risiko dan Bahaya. (KlikSoloNews/dok)
WASPADA! Jasa Pengisian SPT Marak di Media Sosial, DJP Ingatkan Risiko dan Bahaya. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Fenomena jasa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara digital semakin marak di media sosial seperti Threads. Layanan ini bahkan ditawarkan dengan tarif murah, mulai dari puluhan ribu rupiah.


Tren ini muncul seiring meningkatnya penggunaan sistem pelaporan pajak digital Coretax oleh masyarakat.


Sejumlah akun media sosial menawarkan berbagai layanan terkait pajak, mulai dari pengisian SPT pribadi dan badan, aktivasi akun Coretax, hingga pembuatan laporan keuangan.


Beberapa di antaranya bahkan mencantumkan tarif yang cukup terjangkau, seperti:




  • Pengisian SPT karyawan mulai Rp50.000

  • Aktivasi Coretax sekitar Rp20.000


Tidak hanya itu, beberapa penyedia jasa juga menampilkan testimoni pelanggan untuk menarik minat pengguna, serta membuka komunikasi melalui pesan langsung (DM).


Menanggapi fenomena ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak resmi.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pelaporan SPT merupakan tanggung jawab wajib pajak secara mandiri.


Hal ini sesuai dengan sistem self-assessment, di mana wajib pajak wajib menghitung, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan pajaknya sendiri.



Risiko Gunakan Jasa Tidak Resmi


Penggunaan jasa pengisian SPT dari pihak tidak resmi berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, antara lain:




  • Kebocoran data pribadi seperti NPWP dan penghasilan

  • Kesalahan pelaporan pajak yang bisa berujung sanksi

  • Penyalahgunaan akun Coretax oleh pihak tidak bertanggung jawab


DJP menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data perpajakan dan tidak membagikannya kepada pihak yang tidak memiliki otorisasi resmi.


DJP mengimbau masyarakat untuk:




  • Melaporkan SPT secara mandiri melalui sistem resmi

  • Menggunakan layanan bantuan resmi dari DJP jika mengalami kesulitan

  • Tidak tergiur tarif murah yang berisiko tinggi


Langkah ini penting untuk memastikan keamanan data serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X