Jumat, 12 Juni 2026

Sanksi Denda Rp755 Miliar! KPPU Tindak Tegas 97 Pinjol Terbukti Atur Suku Bunga

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 2 April 2026 | 17:30 WIB
Dendam Rp755 Miliar! KPPU Tindak Tegas 97 Pinjol Terbukti Atur Suku Bunga. (KlikSoloNews/dok AI)
Dendam Rp755 Miliar! KPPU Tindak Tegas 97 Pinjol Terbukti Atur Suku Bunga. (KlikSoloNews/dok AI)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 perusahaan pinjaman online terbukti bersalah melakukan kartel suku bunga. Putusan ini dibacakan dalam sidang majelis komisi pada Kamis (26/3/2026).

Seluruh perusahaan pinjol dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU menjatuhkan sanksi denda total mencapai Rp755 miliar kepada seluruh perusahaan yang terbukti bersalah.

Selain itu, KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan pengawasan lebih optimal terhadap perusahaan pinjol, sesuai prinsip persaingan usaha sehat.

Dalam putusannya, majelis KPPU menyimpulkan terdapat perjanjian penetapan suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar.

“Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi menjadi mekanisme koordinasi penetapan harga di antara pelaku usaha,” ujar KPPU.

KPPU menambahkan bahwa kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Kasus kartel suku bunga ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap industri pinjaman online agar praktik bisnis tetap sehat dan tidak merugikan konsumen. Dengan adanya putusan KPPU, diharapkan pasar pinjol dapat kembali kompetitif dan transparan.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X