SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Polresta Surakarta memanggil oknum guru SD berinisial BSN terkait dugaan pelecehan seksual terhadap SPG di sebuah swalayan. Korban juga menunggu hasil pemeriksaan psikologis.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial BSN yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pelecehan SPG di Sami Luwes Solo.
Kasi Humas Polresta Solo, AKP Lingga Ramadhani, membenarkan pemeriksaan terhadap BSN dilakukan pada Selasa (23/6/2026).
Pemanggilan tersebut merupakan yang pertama sejak laporan kasus masuk ke pihak kepolisian.
“Betul, hari ini dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan di Unit PPA,” ujar Lingga saat dikonfirmasi.
Menurutnya, dalam pemeriksaan awal ini BSN akan dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB sebagai bagian dari proses penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi dalam kasus tersebut.
Polresta Surakarta menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti yang diperlukan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Kevin Ardya Primatama, menyebut pemanggilan terhadap terduga pelaku merupakan tahapan lanjutan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Polisi masih mengumpulkan bukti. Jika bukti sudah lengkap, terduga pelaku akan mendapatkan pemanggilan lanjutan sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Kevin.
Di sisi lain, korban diketahui telah kehilangan pekerjaannya sebagai SPG setelah pihak agensi memutuskan untuk menghentikan kontrak kerjanya.
Namun, Kevin menegaskan bahwa pemutusan kerja tersebut tidak berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang sedang ditangani polisi.
“Alasannya karena penjualan yang rendah, jadi di-cut. Tidak berkaitan dengan kasus ini,” jelasnya.