"Pangan bukan hanya komoditas ekonomi, tetapi kebutuhan dasar, hak warga negara, dan bagian penting dari ketahanan nasional," katanya.
Menurutnya, Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan besar di sektor pangan, mulai dari pertumbuhan jumlah penduduk, alih fungsi lahan pertanian, hingga keterbatasan sumber daya alam.
Kondisi tersebut menuntut hadirnya sistem pangan yang lebih tangguh, mandiri, dan berkelanjutan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat.
"Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Kondisi ini menuntut sistem pangan yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan," ujarnya.
Dalam penyusunan RUU Pangan, Komisi IV DPR RI menilai kontribusi akademisi sangat dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan ilmiah yang kuat serta mampu menjawab tantangan masa depan.
Siti Hediati berharap para pakar dari UNS dapat memberikan masukan yang objektif dan konstruktif sehingga undang-undang yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
"Kami berharap pakar-pakar dari UNS dapat memberikan masukan ilmiah yang objektif dan konstruktif agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," tuturnya.
Tiga Pakar UNS Paparkan Isu Strategis Pangan
Dalam forum tersebut, tiga akademisi Fakultas Pertanian UNS menyampaikan pandangan dan rekomendasi terkait penyempurnaan regulasi pangan nasional.
Baca Juga: BULOG Dorong Campus Preneur Jadi Model Kolaborasi Kampus dalam Penguatan RUU Pangan
Prof. Samanhudi memaparkan materi mengenai peningkatan produksi pertanian sebagai bagian dari penyempurnaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Sementara Prof Kusnandar mengangkat isu pengembangan agroindustri dan penguatan kelembagaan ekosistem pangan. Adapun Dr Dimas Rahadian Aji Muhammad membahas aspek ilmu pengetahuan dan teknologi pangan dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Melalui kolaborasi antara DPR RI dan kalangan akademisi, diharapkan RUU Pangan yang tengah disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan Indonesia yang lebih mandiri, berdaulat, dan berkelanjutan di sektor pangan.(*)