“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara kami terus memburu pelaku lainnya yang masuk dalam jaringan ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan satwa liar dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: BULOG Surakarta Optimistis Lampaui Target Pengadaan 2026, Serapan Gabah Sudah Tembus 70 Ribu Ton
Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas perdagangan satwa dilindungi, guna menjaga kelestarian ekosistem laut dan mencegah kepunahan spesies langka di Indonesia.(*)