BULELENG, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi berupa 21 ekor penyu hijau di wilayah pesisir Kabupaten Buleleng.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar.
Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi pada Juni 2026, setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan jual beli penyu di kawasan Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak.
Baca Juga: Daftar Pemeran Preman Pensiun yang Meninggal Dunia, Terbaru Kang Saep Cuk Nugroho
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi penindakan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di lokasi kejadian.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KS (67) yang diduga berperan sebagai penyimpan sementara satwa dilindungi sebelum diedarkan ke pihak lain.
Dari lokasi, polisi menemukan dan menyita 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi ilegal.
“Kami mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyimpanan satwa dilindungi untuk tujuan perdagangan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko.
Diduga Jaringan Perdagangan Antarwilayah
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KS mengaku puluhan penyu tersebut dikirim dari wilayah Madura, Jawa Timur oleh seseorang bernama Iwan.
Satwa tersebut kemudian direncanakan untuk diserahkan kepada pihak lain berinisial KMG yang diduga sebagai penjual kembali.
Polisi saat ini telah menetapkan kedua nama tersebut sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar tersebut secara menyeluruh.
AKBP Nanang menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus perdagangan ilegal penyu hijau ini.