Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai merek sampo, pakaian, minyak goreng, kopi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam aksi para pelaku saat beraksi di dalam toko.
Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk penting yang membantu polisi mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka.
Selain itu, polisi juga menduga komplotan tersebut tidak hanya beraksi berdua. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat satu orang lain yang diduga berperan sebagai sopir sekaligus membantu membawa barang hasil curian.
"Untuk minyak goreng dan kopi diduga sudah dibawa oleh satu orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Alfret.
Sementara itu, Kapolsek Kemiling Iptu Putri Tristiyowati menjelaskan berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan kebutuhan sehari-hari.
Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran komplotan tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada tempat lain yang pernah menjadi target aksi mereka," ujar Putri.
Dari hasil penyidikan diketahui para pelaku menggunakan sebuah mobil sebagai sarana operasional. Dua orang masuk ke dalam toko untuk mengambil barang, sedangkan satu pelaku lainnya menunggu di kendaraan guna membawa hasil curian.
Baca Juga: Mantan Karyawan Toko Perabotan di Solo Curi Perhiasan Majikan, Terungkap dari CCTV
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, video yang memperlihatkan penangkapan kedua emak-emak tersebut oleh karyawan toko dan warga sekitar terus beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan publik.(*)