MOJOKERTO, KLIKSOLONEWS.COM - Inge Marita, wanita yang viral memaki pemotor di Mojokerto, ternyata pernah dipenjara kasus pencurian pada 2018. Simak kronologi lengkapnya di sini.
Nama Inge Marita menjadi sorotan publik setelah video dirinya memaki pengendara motor hingga menoyor seorang bocah SD viral di media sosial.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Empunala, tepatnya di depan Enny Risol, Mojokerto, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Peristiwa bermula saat Inge yang mengendarai mobil merasa jalannya terpotong pengendara Yamaha Nmax bernama Lutvia Indriana, yang hendak berbelok di Simpang 4 Sekarsari dari Jalan Gajah Mada menuju Jalan Empunala.
Di balik viralnya kejadian tersebut, terungkap Inge Marita bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo, ia merupakan residivis kasus pencurian.
Pada 18 Juni 2018 sekitar pukul 06.30 WIB, Inge bersama ibunya, Lindawati, melakukan pencurian di rumah korban bernama Khusnu Latifah di Sidoarjo.
Modus yang digunakan cukup licik. Keduanya berpura-pura bersilaturahmi (halalbihalal). Saat korban lengah, Inge masuk ke kamar dengan alasan menumpang ke kamar mandi, sementara ibunya mengalihkan perhatian korban.
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil menggondol sejumlah perhiasan emas, di antaranya tiga gelang dengan berat 18 gram, 3,25 gram, dan 1,95 gram, serta cincin emas seberat 5 gram dan satu ponsel.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Barang hasil curian kemudian dijual oleh Inge di Pasar Blauran, Surabaya, dengan nilai Rp1.300.000 dan Rp850.000. Sementara ponsel korban dijual di Mojokerto seharga Rp1.250.000.
Divonis Penjara Bersama Ibunya
Kasus tersebut berujung pada vonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 10 Oktober 2018.
Saat itu, Inge yang masih berusia 20 tahun dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Sementara ibunya, Lindawati, divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Jinarwan, membenarkan riwayat kasus tersebut.
“Untuk kasus yang pernah dilakukan terlapor atas nama Inge, informasi dari Kanit 3 (Pidana Umum) benar,” ungkapnya.
Kasus terbaru yang viral kini masih menjadi perhatian publik. Aksi emosional di jalan raya yang berujung dugaan kekerasan terhadap anak memicu reaksi luas dari masyarakat.
Pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah tegas guna memastikan penanganan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.(ks01)