JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan pengolahan serta distribusi hasil tambang ilegal.
Kedua tersangka tersebut adalah DHB, mantan Direktur PT Simbajaya Utama (SJU), dan VC yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT SJU. Keduanya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung mulai 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Ade Safri menjelaskan, sebelum ditahan kedua tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026 tanpa memberikan keterangan.
Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua dan keduanya akhirnya hadir untuk menjalani pemeriksaan pada 15 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap DHB dan VC merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW pada Februari 2026.
DHB sendiri diketahui merupakan anak dari pengusaha Siman Bahar yang meninggal dunia di China pada April 2026.
Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan DHB dan VC dalam aktivitas pertambangan emas ilegal serta pengelolaan hasil tambang tanpa izin.
"Penyidik menemukan dua alat bukti terkait keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan tersebut," kata Ade Safri.
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga dugaan pencucian uang yang dilakukan melalui aliran dana hasil kejahatan.
Bareskrim Gandeng PPATK Telusuri Aset
Dalam proses penyidikan, Dittipideksus Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melakukan penelusuran aset atau asset tracing.