nasional

Menteri PPPA Arifah Fauzi: Kasus Kekerasan Seksual Wajib Diproses Hukum, Tidak Bisa Damai

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:00 WIB
Menteri PPPA Arifah Fauzi: Kasus Kekerasan Seksual Wajib Diproses Hukum, Tidak Bisa Damai (kliksolonews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan seluruh kasus kekerasan seksual wajib diproses melalui jalur hukum dan tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme damai maupun restorative justice.

Pernyataan tersebut disampaikan Arifah menyusul masih ditemukannya sejumlah kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, namun dalam prosesnya justru diarahkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

"Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice," tegas Arifah saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.

Baca Juga: TEGAS! Kasus Pelecehan di Ponpes Pati, Menag: Tak Ada Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren

Menurut Arifah, kekerasan seksual bukan sekadar persoalan pribadi antara pelaku dan korban, melainkan tindak pidana yang memiliki dampak jangka panjang terhadap korban.

Karena itu, setiap laporan yang masuk harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar korban memperoleh keadilan dan perlindungan yang layak.

"Kasus kekerasan seksual harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Korban berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan dari negara," ujarnya.

Ia menekankan bahwa penyelesaian secara damai berpotensi mengabaikan hak korban serta membuka peluang terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Selain menyoroti praktik penyelesaian damai, Arifah juga mengungkapkan proses penanganan korban kekerasan seksual di lapangan masih menghadapi berbagai kendala.

Salah satu persoalan utama adalah korban sering kali harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan, mulai dari pengaduan, pendampingan hukum, pemeriksaan kesehatan, hingga layanan psikologis.

Kondisi tersebut dinilai membuat banyak korban merasa lelah dan akhirnya enggan melanjutkan proses pelaporan.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Viral, Korban Mengaku Alami Perlakuan Tak Pantas

"Selama ini korban sering harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya, kemudian dipindahkan lagi ke instansi berikutnya. Kondisi seperti ini membuat korban akhirnya enggan melapor," kata Arifah.

Angka Pelaporan Masih Rendah

Halaman:

Tags

Terkini