JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pihak agar proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 berlangsung secara transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Lembaga antirasuah menilai masa penerimaan siswa baru menjadi tahap penting dalam membangun budaya integritas di lingkungan pendidikan.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadi tempat pertama bagi anak-anak menyaksikan praktik ketidakjujuran, seperti pungutan liar, titipan, maupun pemberian imbalan demi mendapatkan akses pendidikan.
Menurut Dian, pendidikan seharusnya menjadi ruang yang menanamkan nilai kejujuran dan keadilan sejak awal. Karena itu, proses penerimaan siswa baru harus terbebas dari segala bentuk penyimpangan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
"Pendidikan adalah gerbang pembentukan karakter. Jika sejak awal anak melihat adanya kecurangan dalam proses penerimaan, maka nilai-nilai integritas yang ingin dibangun bisa tergerus," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Pernyataan tersebut didasarkan pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan masih adanya praktik tidak sehat dalam proses penerimaan peserta didik. Survei itu mencatat sekitar 28 persen responden mengetahui adanya pungutan liar saat penerimaan murid baru.
Selain itu, sekitar 10 persen responden juga mengaku mengetahui adanya pemberian uang atau bentuk imbalan lain kepada pihak tertentu yang terkait dengan proses seleksi penerimaan siswa.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dian menilai praktik pungutan liar dan pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang mengikuti prosedur secara benar, tetapi juga berpotensi menumbuhkan budaya mencari jalan pintas demi mencapai tujuan.
Menurutnya, apabila kondisi tersebut dibiarkan, anak-anak dapat memperoleh pesan yang keliru bahwa keberhasilan bisa dicapai melalui uang, kedekatan, atau koneksi, bukan melalui usaha dan kemampuan.
"Kita tentu tidak ingin generasi muda tumbuh dengan pemahaman bahwa aturan bisa dilanggar selama memiliki akses atau kekuatan tertentu," katanya.
Tak hanya pada proses penerimaan murid baru, KPK juga menemukan masih kuatnya budaya gratifikasi di lingkungan pendidikan. Berdasarkan SPI Pendidikan 2024, sekitar 30 persen tenaga pendidik menganggap pemberian gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah terjadi.
Sementara itu, sebanyak 65 persen responden menyebut orang tua siswa masih sering memberikan hadiah, bingkisan, atau bentuk apresiasi lain kepada guru dan tenaga pendidik pada momen tertentu, seperti kenaikan kelas maupun hari raya.
Penyalahgunaan Kewenangan