Sabtu, 13 Juni 2026

KPK Soroti Praktik Titipan dan Pungli saat SPMB 2026, Ingatkan Sekolah Jaga Integritas Sejak Awal

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 6 Juni 2026 | 07:36 WIB
KPK Soroti Praktik Titipan dan Pungli saat SPMB 2026, Ingatkan Sekolah Jaga Integritas Sejak Awal. (KlikSoloNews/dok KPK)
KPK Soroti Praktik Titipan dan Pungli saat SPMB 2026, Ingatkan Sekolah Jaga Integritas Sejak Awal. (KlikSoloNews/dok KPK)

Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengatakan kebiasaan tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar tidak berkembang menjadi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.


Menurut Anis, tujuan pendidikan nasional tidak hanya mencetak generasi yang unggul secara akademik, tetapi juga membangun karakter, moral, dan akhlak yang baik.


"Anak-anak harus belajar bahwa keberhasilan diperoleh melalui proses yang jujur dan adil. Jika sejak awal mereka melihat praktik yang bertentangan dengan nilai tersebut, pendidikan karakter akan sulit terwujud," ujarnya.


Karena itu, KPK mengajak pemerintah daerah, sekolah, guru, orang tua, serta masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai aturan.


KPK juga mengingatkan penghargaan kepada guru tidak harus diwujudkan dalam bentuk materi atau hadiah. Dukungan terhadap program sekolah, partisipasi dalam kegiatan pendidikan, hingga ucapan terima kasih dinilai lebih tepat dan tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan.


Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK menegaskan pentingnya pencegahan pungutan liar, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan berbagai bentuk kecurangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB.


Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih bersih, transparan, dan berintegritas, sehingga nilai kejujuran dapat ditanamkan kepada peserta didik sejak mereka pertama kali memasuki lingkungan sekolah.(ks01)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X