Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal WNA tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2 hingga 3 Juni 2026.(ks01)