Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga disebut sebagai hasil kolaborasi antara jajaran Polresta Surakarta, Polsek Serengan, dan masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun tambahan pasal apabila ditemukan fakta baru.(KS01)