nasional

GERCEP! Viral Pembacokan di Gatsu Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk Tim Resmob dengan Wajah Melas

KS1
Selasa, 26 Mei 2026 | 22:11 WIB
GERCEP! Viral Pembacokan di Gatsu Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk Tim Resmob dengan Wajah Melas. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga disebut sebagai hasil kolaborasi antara jajaran Polresta Surakarta, Polsek Serengan, dan masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas.


Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun tambahan pasal apabila ditemukan fakta baru.(KS01)

Halaman:

Tags

Terkini