nasional

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Ini Syarat dan Ketentuannya

KS1
Kamis, 9 April 2026 | 08:30 WIB
Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Ini Syarat dan Ketentuannya. (KlikSoloNews/dok Pemprov Jateng)

Masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi resmi melalui kanal Bapenda atau kantor Samsat terdekat guna menghindari informasi yang tidak valid.(ks01)

Halaman:

Tags

Terkini