SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menghadirkan kabar baik bagi masyarakat pemilik kendaraan bekas.
Melalui kebijakan terbaru, bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II resmi digratiskan sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Program ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengelola pajak kendaraan. Kebijakan pembebasan BBNKB II sendiri telah diberlakukan sejak 5 Januari 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyebutkan program ini merupakan arahan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujarnya di Semarang.
Meski bea balik nama telah dihapus, masyarakat tetap perlu memahami bahwa proses balik nama kendaraan tidak sepenuhnya gratis. Beberapa komponen biaya lain masih harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta biaya administrasi seperti penerbitan STNK, TNKB (pelat nomor), dan BPKB. Semua biaya ini tetap menjadi kewajiban pemilik kendaraan.
Kebijakan pembebasan ini hanya berlaku pada komponen BBNKB II, sehingga masyarakat tetap perlu menyiapkan anggaran untuk biaya lainnya.
Masrofi mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama. Langkah ini penting guna memastikan legalitas kepemilikan kendaraan.
Dengan balik nama, proses administrasi seperti pembayaran pajak tahunan menjadi lebih mudah karena kendaraan sudah terdaftar atas nama pemilik baru. Selain itu, risiko kendala seperti penggunaan KTP pemilik lama juga dapat dihindari.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
Untuk melakukan balik nama kendaraan bekas, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian kendaraan
- KTP pemilik baru
Proses pengurusan dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Pemprov Jawa Tengah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan sekaligus membayar pajak tepat waktu.
Selain mempermudah masyarakat, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi pendapatan daerah serta menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor.