nasional

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG

KS1
Jumat, 27 Februari 2026 | 11:00 WIB
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG. (KlikSoloNews/dok Kemenag)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Republik Indonesia, Thobib Al Asyhar, menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Ia memastikan penyaluran zakat tetap dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Zakat yang dihimpun disalurkan kepada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam QS. At-Taubah ayat 60.


“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026), dilansir laman resmi Kemenag.



Delapan Golongan Penerima Zakat (Ashnaf)


Mengacu pada QS. At-Taubah ayat 60, delapan ashnaf penerima zakat meliputi:





  1. Fakir – Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.




  2. Miskin – Memiliki pekerjaan, namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.




  3. Amil – Petugas resmi pengelola zakat.




  4. Muallaf – Orang yang baru masuk Islam.




  5. Riqab – Hamba sahaya.




  6. Gharimin – Orang yang terlilit utang.




  7. Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah.




  8. Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.




Menurut Thobib, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 mengatur pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.


“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini