nasional

Satresnarkoba Polresta Solo Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Barang Bukti Tembus 1 Kilogram

KS1
Selasa, 20 Januari 2026 | 17:44 WIB

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat lebih dari satu kilogram serta sejumlah tersangka dengan peran berbeda.


Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Rizki Dwi Wibowo, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh timnya.


“Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 17.50 WIB di sebuah kamar kos di wilayah Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari,” ujar Kompol Arfian saat memberikan keterangan.


Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka Africo Charlie Wisanggeni (ACW) bersama dua orang lainnya, yakni Aris Haryanto alias Petek dan Mohadi Sofyan Rivai alias Fai. Ketiganya diamankan di dalam kamar kos.


Hasil penggeledahan menemukan 11 paket sabu ukuran sedang dan satu paket kecil, berikut sejumlah barang pendukung seperti aluminium foil, wadah plastik, alat pembungkus, serta satu unit ponsel.


“Total berat sabu yang kami temukan di lokasi pertama mencapai 127 gram,” jelasnya.


Dari hasil pemeriksaan, ACW mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial UA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut diambil dari wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, dengan total berat sekitar dua kilogram.


“Tersangka dijanjikan upah Rp12 juta dan diberi fasilitas mengonsumsi sabu,” ungkap Kompol Arfian.


Sabu tersebut kemudian dibawa menggunakan bus dan disimpan di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Di lokasi tersebut, barang haram itu dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan.


Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya. Polisi melakukan penggeledahan di rumah orang tua tersangka di Kampung Tegal Muncar, Kecamatan Sawit.


“Di lokasi ini, kami menemukan sembilan paket sabu dengan berat masing-masing sekitar satu ons yang disembunyikan di dalam toples dan ditimbun di halaman rumah,” terang Arfian.


Dari pengungkapan di Boyolali, petugas mengamankan sabu seberat 925 gram. Jika digabungkan dengan temuan sebelumnya, total barang bukti mencapai 1.051,37 gram atau lebih dari satu kilogram.


Selain ACW, polisi juga menetapkan sejumlah tersangka lain, di antaranya Mohadi Sofyan Rivai alias Fai, Yoan Maxe Ponce Enrele, serta Aris Haryanto alias Petek yang diketahui berperan sebagai pengguna.


“Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, penyimpan hingga pengguna. Beberapa di antaranya juga merupakan residivis,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini