Sabtu, 13 Juni 2026

Satresnarkoba Polresta Solo Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi, Barang Bukti Tembus 1 Kilogram

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 20 Januari 2026 | 17:44 WIB

Tersangka utama ACW dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Surakarta. Polisi masih terus mengembangkan kasus untuk memburu jaringan besar yang diduga menjadi pemasok utama dari wilayah Jabodetabek.


“Kami berkomitmen menekan dan memutus peredaran narkotika di wilayah Solo Raya,” pungkas Kompol Arfian. (Ks2)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X