Sabtu, 20 Juni 2026

Kasus Kematian Brigadir Esco: Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Photo Author
Lukas Budi, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:00 WIB
Kasus Kematian Brigadir Esco: Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa. (Kliksolonews/dok)
Kasus Kematian Brigadir Esco: Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa. (Kliksolonews/dok)

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Brigadir Esco Faska Rely di area kebun belakang rumahnya yang berada di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada 24 Agustus tahun lalu.

Saat ditemukan, kondisi jenazah korban sudah membusuk. Wajah korban mengalami kerusakan dan lehernya ditemukan dalam kondisi terikat tali di bawah sebuah pohon.

Pada awalnya, kematian Brigadir Esco sempat diduga sebagai kasus bunuh diri. Namun, hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian mengungkap adanya dugaan tindak pidana di balik kematian anggota Polri tersebut.

Baca Juga: Dua Residivis Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk Polresta Surakarta, Gasak Motor dan HP Pemuda yang Tertidur di Pinggir Jalan

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Brigadir Rizka yang merupakan istri korban.

Brigadir Esco diketahui bertugas sebagai anggota Intelijen Polsek Sekotong. Kasus kematiannya menjadi perhatian publik karena melibatkan sesama anggota kepolisian dan munculnya dugaan rekayasa dalam rangkaian peristiwa yang terjadi.

Perkembangan kasus ini terus mendapat sorotan sejak proses penyelidikan hingga persidangan berlangsung di PN Mataram.(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lukas Budi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X