Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), khususnya Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2).
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami motif yang melatarbelakangi aksi penusukan tersebut. (*)
Artikel Terkait
Motor Yamaha NMax Raib di Depan Rutan Solo, Aksi Terduga Pelaku Terekam CCTV
MinyaKita Diduga Berbau Minyak Tanah di Kismantoro, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk
Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026: Digelar di De Tjolomadoe, Ada Cosplay, Meet & Greet ONIC-EVOS hingga Cek Kesehatan Gratis
Pembangunan Gereja di Mojo Solo Resmi Dimulai, Respati Tegaskan Tak Ada Alasan Menolak Jika Syarat Lengkap
Respons Cepat Aduan Warga, BULOG Surakarta Tarik dan Ganti MinyaKita Diduga Berbau Minyak Tanah di Kismantoro