Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo, mengatakan sektor informal selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Jawa Tengah.
Selain mampu menciptakan lapangan kerja baru, sektor ini juga berkontribusi besar dalam menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat dan menekan angka pengangguran.
Namun, di balik perannya yang strategis, banyak pekerja informal yang masih menghadapi berbagai kerentanan karena belum mendapatkan perlindungan sosial, ekonomi, maupun hukum secara optimal.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Eddy Tansil Senilai Rp51,6 Miliar, Ini Daftarnya
Karena itu, DPRD memandang perlu adanya regulasi yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja sektor informal.
Bagus menjelaskan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal tidak hanya berfokus pada bantuan sosial semata. Regulasi tersebut juga akan mengatur berbagai aspek pemberdayaan pekerja agar mampu meningkatkan kapasitas dan daya saingnya.
Beberapa aspek yang akan diatur antara lain perlindungan sosial, akses terhadap peluang usaha, peningkatan keterampilan, pendataan tenaga kerja informal, hingga pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Perlindungan tenaga kerja informal tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, penguatan akses perlindungan sosial, perluasan kesempatan usaha, hingga pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” jelas Bagus.
Raperda tersebut juga mengatur tugas dan kewenangan pemerintah daerah, mekanisme monitoring dan evaluasi, kerja sama lintas sektor, serta skema pembiayaan program perlindungan tenaga kerja informal.
Baca Juga: Tradisi 1 Suro Solo Memukau Warga, Jalanan Penuh Penonton hingga Air Jamasan Diperebutkan
Selain itu, pemerintah daerah didorong membangun sistem pendataan yang akurat dan terpadu sebagai dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.
Keberhasilan implementasi perda ini nantinya membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi pekerja, hingga organisasi kemasyarakatan.
Melalui regulasi tersebut, DPRD dan Pemprov Jateng berharap pekerja informal dapat memperoleh kepastian hukum, akses perlindungan sosial dan ekonomi yang lebih luas, peningkatan kesejahteraan, serta daya saing yang lebih baik di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis. (*)
Artikel Terkait
Ojol dan Becak Geruduk Balai Kota Surakarta, Desak Wali Kota Respati Ardi SK Larangan Bajaj Angkut Penumpang
Bukan Pengganti Ojol, Bajaj Maxride Jadi Pelengkap Mobilitas Perkotaan di Solo
Menaker Dorong Jaminan Sosial Menjangkau Pekerja Informal, dari ART hingga Ojol
Aksi Sosial Terpadu Polresta Surakarta Gandeng Ojol, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian di Solo
Gojek Respons Aturan Potongan Ojol 8 Persen dari Presiden Prabowo