SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jawa Tengah terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal yang telah disetujui menjadi prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (17/6/2026).
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum bagi jutaan pekerja informal di Jawa Tengah, termasuk pengemudi ojek online (ojol), pekerja lepas (freelancer), pedagang kecil, hingga pelaku usaha mikro yang selama ini belum memiliki perlindungan memadai.
Baca Juga: Rismon Serahkan Buku Forensik Digital ke Jokowi, Siap Ungkap Fakta di Sidang Tudingan Ijazah Palsu
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jawa Tengah, khususnya Komisi E, yang telah menginisiasi penyusunan regulasi tersebut.
Menurutnya, pekerja informal memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja formal.
“Tenaga kerja informal ini harus mendapatkan perlindungan di Jawa Tengah,” ujar Taj Yasin.
Ia menjelaskan, setelah Raperda tersebut resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan segera menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif.
Taj Yasin menegaskan perlindungan yang akan diatur dalam perda tersebut juga mencakup pekerja yang selama ini berkembang pesat di era digital, seperti pengemudi ojek online dan freelancer.
Baca Juga: Hari Jadi ke-80 Pemkot Surakarta, Respati Ardi Fokus Benahi Pendidikan Negeri yang Berkualitas
Menurutnya, perubahan pola kerja yang terjadi saat ini menuntut pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang mampu mengakomodasi berbagai bentuk pekerjaan baru di sektor informal.
Dengan adanya aturan tersebut, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja diharapkan menjadi lebih adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
“Jangan karena pekerjaannya informal lalu hubungan antara pekerja dan pemberi kerja menjadi semena-mena. Dengan adanya aturan ini mereka akan lebih nyaman, kesejahteraannya meningkat, dan pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Pekerja Informal Jadi Penopang Ekonomi Daerah
Artikel Terkait
Ojol dan Becak Geruduk Balai Kota Surakarta, Desak Wali Kota Respati Ardi SK Larangan Bajaj Angkut Penumpang
Bukan Pengganti Ojol, Bajaj Maxride Jadi Pelengkap Mobilitas Perkotaan di Solo
Menaker Dorong Jaminan Sosial Menjangkau Pekerja Informal, dari ART hingga Ojol
Aksi Sosial Terpadu Polresta Surakarta Gandeng Ojol, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian di Solo
Gojek Respons Aturan Potongan Ojol 8 Persen dari Presiden Prabowo