SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Polda Jawa Tengah meminta masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak di media sosial dan platform belanja online.
Imbauan ini disampaikan setelah terungkap kasus seorang pelajar SMP di Kabupaten Magelang yang membeli senjata tajam melalui aplikasi TikTok.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan pengawasan keluarga menjadi langkah penting untuk mencegah anak-anak terlibat dalam penyalahgunaan barang berbahaya yang berpotensi menimbulkan tindak kriminal.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat dan para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak, termasuk penggunaan media sosial dan transaksi online,” ujar Kombes Pol. Artanto saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (28/5/2026).
Ia menegaskan bahwa kemudahan akses internet dan transaksi daring saat ini membuat berbagai barang, termasuk senjata tajam, dapat diperoleh dengan mudah oleh kalangan remaja jika tidak ada pengawasan dari keluarga.
Menurutnya, edukasi sejak dini mengenai bahaya senjata tajam dan dampak hukum kepemilikannya perlu terus dilakukan agar anak-anak tidak terjerumus pada tindakan yang melanggar hukum.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polresta Magelang melalui Polsek Kajoran usai menerima laporan warga terkait kepemilikan senjata tajam oleh seorang remaja berusia 14 tahun asal Kecamatan Kajoran.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua bilah celurit yang dibeli secara online melalui media sosial TikTok. Barang bukti yang diamankan berupa celurit berwarna biru sepanjang sekitar 1,3 meter dan celurit putih dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter.
Remaja berinisial YRM (14) tersebut diketahui masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama.
Sebagai tindak lanjut, pihak Polsek Kajoran melakukan pembinaan dengan menghadirkan remaja tersebut bersama keluarganya ke Aula Polsek Kajoran. Dalam kegiatan itu, polisi memberikan edukasi terkait bahaya kepemilikan senjata tajam serta konsekuensi hukum yang dapat timbul.
Selain pembinaan, petugas juga membuat surat pernyataan dan melakukan penyerahan barang bukti senjata tajam yang telah diamankan.
Kombes Pol. Artanto menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa hak atau tanpa tujuan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau para remaja agar tidak mencoba membeli, menyimpan, ataupun membawa senjata tajam secara sembarangan karena dapat berujung pada proses hukum,” tegasnya.
Ia pun kembali menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi perkembangan dan aktivitas anak sehari-hari, terutama di dunia digital.