Jumat, 12 Juni 2026

Polda Jateng Bongkar Penipuan Modus Pig Butchering di Solo Baru, Sindikat Raup Rp41 Miliar

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:30 WIB
Polda Jateng Bongkar Penipuan Modus Pig Butchering di Solo Baru, Sindikat Raup Rp41 Miliar. (KlikSoloNews/dok)
Polda Jateng Bongkar Penipuan Modus Pig Butchering di Solo Baru, Sindikat Raup Rp41 Miliar. (KlikSoloNews/dok)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COMPolda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Siber berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan online dengan modus pig butchering yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas negara.


Dalam operasi pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (20/5/2026), polisi mengamankan sebanyak 38 tersangka dari sejumlah lokasi di wilayah Sukoharjo dan Kota Solo.


Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di ruang digital. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berada di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.


Perusahaan itu diduga digunakan sebagai kedok perekrutan tenaga kerja sekaligus pusat operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, terutama warga negara Amerika Serikat.


Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, hingga platform komunikasi digital.


“Pelaku lebih dulu membangun kedekatan emosional menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif. Setelah korban percaya, mereka diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang sudah dimanipulasi,” ujar Himawan, Jumat (22/5/2026).


Menurutnya, jaringan tersebut juga menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, mereka menyiapkan model asli untuk melakukan video call guna memperkuat hubungan emosional dan meningkatkan kepercayaan korban.


“Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar mentransfer dana dalam jumlah besar secara bertahap,” jelasnya.


Korban kemudian diarahkan berinvestasi melalui situs trading cryptocurrency palsu yang telah dimanipulasi sistemnya.


Dari hasil penyidikan sementara, sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 jaringan tersebut diduga meraup keuntungan mencapai USD 2.327.625,85 atau sekitar Rp41,1 miliar.


Polisi juga mencatat kelompok tersebut menargetkan sekitar 5.000 orang dengan sedikitnya 133 korban yang tercatat mengalami kerugian akibat investasi crypto palsu tersebut.


Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki struktur organisasi yang rapi mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing.


Mereka dibagi ke dalam empat tim dan antaranggota tidak saling mengetahui identitas asli satu sama lain. Seluruh komunikasi internal hanya menggunakan nama samaran atau nickname.


Dari total 38 tersangka yang diamankan, terdiri dari 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X