JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku mendapat telepon langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (19/5/2026) malam.
Telepon dadakan tersebut untuk membahas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Pengakuan itu disampaikan Hotman melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia menyebut panggilan telepon dari Presiden diterimanya sekitar pukul 20.00 WIB melalui ajudan Presiden.
“Tiba-tiba telepon saya berdering dari ajudan Presiden dan saya disambungkan dengan Bapak Presiden Prabowo,” ujar Hotman.
Menurut Hotman, Presiden Prabowo ingin memastikan penanganan kasus korupsi Chromebook tersebut berjalan secara adil. Karena itu, Presiden meminta pandangan hukum dari dirinya terkait perkara yang kini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hotman sendiri diketahui sempat menjadi kuasa hukum Nadiem Makarim dalam kasus tersebut. Ia mengaku telah menyampaikan analisis serta pandangannya berdasarkan barang bukti yang ada.
Namun demikian, Hotman menegaskan isi pembicaraannya dengan Presiden bersifat rahasia dan tidak bisa dipublikasikan secara terbuka.
“Namun di medsos ini, saya tidak bisa membocorkan apa yang saya kasih tahu ke Bapak Presiden. Itu rahasia saya,” katanya.
Meski begitu, Hotman memberikan sedikit petunjuk mengenai arah pembicaraan mereka. Ia menyoroti vonis terhadap mantan bawahan Nadiem, Ibrahim Arief alias Ibam, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Menurutnya, majelis hakim kemungkinan akan bersikap konsisten terhadap putusan yang berkaitan dengan pihak-pihak lain dalam kasus yang sama.
“Kalau asisten sudah divonis, tentu asisten itu divonis dalam rangka apa? Membantu apakah membantu bosnya? Andalah yang jawab,” ujar Hotman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp809,5 miliar serta Rp4,8 triliun yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara.