Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi distribusi BBM dan elpiji. Jika menemukan penyimpangan, segera laporkan agar bisa kami tindak tegas,” pungkasnya.(KS01)