SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM– Kepolisian Daerah Jawa Tengah Polda Jawa Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah berhasil mengungkap 53 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 60 tersangka diamankan beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Selasa (5/5/2026).
Kasus yang terungkap merupakan hasil penyelidikan intensif selama April 2026 sebagai respons atas laporan masyarakat terkait penyimpangan distribusi energi bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menegaskan praktik penyalahgunaan ini sangat merugikan negara dan masyarakat.
“BBM dan elpiji bersubsidi adalah hak masyarakat yang harus tepat sasaran. Penyalahgunaan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merusak sistem distribusi energi nasional,” ujarnya.
Dari total perkara yang diungkap, 43 kasus berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus penyalahgunaan elpiji 3 kilogram, serta beberapa kasus illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin.
Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali ke industri, pemindahan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung besar, hingga pengeboran minyak ilegal tanpa kontrak kerja sama resmi.
“Para pelaku memiliki peran berbeda-beda, ada yang sebagai pengepul, penyuntik, hingga pendana. Bahkan sebagian merupakan residivis kasus serupa,” jelas Djoko.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ribuan liter BBM, termasuk Bio Solar dan Pertalite, serta minyak mentah hasil kegiatan ilegal. Selain itu, diamankan pula lebih dari 2.700 tabung LPG 3 kilogram dan ratusan tabung elpiji non-subsidi.
Untuk kasus illegal drilling, petugas turut menyita peralatan berat seperti mesin bor, rig, pompa, hingga pipa pengeboran yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Djoko juga mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp12 miliar.
“Nilai kerugian ini berasal dari penyalahgunaan BBM, elpiji, hingga aktivitas pengeboran ilegal yang dilakukan secara sistematis,” ungkapnya.
Seluruh tersangka kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.