Sabtu, 13 Juni 2026

Polda Jateng Bongkar Kasus Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, Tiga Tersangka Diamankan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 15 April 2026 | 06:00 WIB
Polda Jateng Bongkar Kasus Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, Tiga Tersangka Diamankan. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)
Polda Jateng Bongkar Kasus Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, Tiga Tersangka Diamankan. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng)melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di sektor energi, khususnya minyak dan gas bumi (migas).


Kali ini, aparat berhasil membongkar praktik pengeboran minyak ilegal yang beroperasi di sejumlah titik di wilayah Blora dan Rembang.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (14/4/2026).


Dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga menjadi aktor utama di balik kegiatan ilegal tersebut. Ketiganya diketahui berinisial S (50), B (34), dan K (51), yang masing-masing berperan sebagai pengelola sekaligus penyandang dana.


“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengeboran minyak tanpa izin di beberapa titik di Blora dan Rembang,” ungkap Djoko.


Penindakan pertama dilakukan pada awal Maret 2026 di kawasan hutan milik Perhutani di Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.


Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka S. Selanjutnya, pada awal April 2026, aparat kembali melakukan penggerebekan di wilayah RPH Ngiri, Blora, serta lokasi penampungan minyak di Desa Sendangmulyo, Kabupaten Rembang, yang berujung pada penangkapan dua tersangka lainnya.


Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui menggunakan modus yang cukup sistematis. Mereka mencoba memanfaatkan regulasi terbaru di sektor energi untuk menyamarkan kegiatan ilegal seolah-olah merupakan pengeboran sumur masyarakat yang sah.


Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku tidak memiliki izin resmi maupun kontrak kerja sama yang legal.


Minyak mentah yang dihasilkan pun tidak disalurkan melalui mekanisme resmi negara, melainkan dijual secara ilegal demi keuntungan pribadi.


Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain menara pengeboran (rig), mesin pompa, pipa-pipa bor, unit mesin pengebor, serta tangki penampung berisi minyak mentah dengan kapasitas hingga 1.000 liter. Selain itu, ditemukan pula bukti transaksi penjualan hasil minyak ilegal tersebut.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Migas yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.


Djoko menegaskan bahwa praktik pengeboran ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.


“Eksploitasi sumber daya alam tanpa izin jelas merusak lingkungan dan menghilangkan potensi pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X