Jumat, 12 Juni 2026

Registrasi SIM Card Wajib Biometrik Mulai 2026, Ini Skema Penerapannya

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 19 Desember 2025 | 09:00 WIB
Registrasi SIM Card Wajib Biometrik Mulai 2026, Ini Skema Penerapannya. (KlikSoloNews/dok AI)
Registrasi SIM Card Wajib Biometrik Mulai 2026, Ini Skema Penerapannya. (KlikSoloNews/dok AI)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) resmi menetapkan kebijakan baru terkait sistem registrasi kartu SIM.

Mulai tahun 2026, pendaftaran nomor seluler akan menggunakan teknologi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition).

Kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal, mulai 1 Januari 2026, masyarakat masih diberikan pilihan metode registrasi. Pelanggan baru dapat menggunakan cara lama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau memilih registrasi berbasis biometrik wajah.

Namun, sistem tersebut hanya bersifat sementara. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah menetapkan registrasi SIM card secara penuh menggunakan teknologi pengenalan wajah. Dengan demikian, metode pendaftaran menggunakan NIK tidak lagi diberlakukan.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa masa transisi ini diberikan agar masyarakat memiliki waktu beradaptasi dengan teknologi baru yang diterapkan pemerintah.

“Per 1 Januari 2026 masih ada dua pilihan metode registrasi. Tapi mulai 1 Juli 2026, seluruh pendaftaran SIM card akan menggunakan sistem biometrik,” ujarnya.

Kebijakan registrasi biometrik ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang maupun pembaruan data, selama data yang telah terdaftar masih valid.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah konkret untuk menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor ponsel sebagai sarana utama.

Menurut Edwin, berbagai modus penipuan seperti scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering kerap bermula dari penyalahgunaan nomor seluler. Dampaknya pun dinilai sangat merugikan masyarakat.

“Total kerugian akibat penipuan digital sudah mencapai Rp7 triliun. Setiap bulan terjadi lebih dari 30 juta panggilan penipuan, dan rata-rata masyarakat menerima setidaknya satu panggilan spam setiap minggu,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Komdigi menilai penerapan teknologi pengenalan wajah dalam registrasi SIM card menjadi strategi penting untuk memperkuat keamanan identitas digital dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber.

Pemerintah berharap, dengan sistem biometrik ini, penggunaan nomor seluler dapat lebih terverifikasi dan risiko penyalahgunaan identitas digital dapat ditekan secara signifikan.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X