Jumat, 12 Juni 2026

Bareskrim Bongkar TPPU Impor Thrifting, Aliran Dana Tembus Rp669 Miliar

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 16 Desember 2025 | 11:30 WIB
Bareskrim Bongkar TPPU Impor Thrifting, Aliran Dana Tembus Rp669 Miliar (JatengNOW/Dok)
Bareskrim Bongkar TPPU Impor Thrifting, Aliran Dana Tembus Rp669 Miliar (JatengNOW/Dok)

DENPASAR, KLIKSOLONEWS.COMBareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari praktik importasi ilegal pakaian bekas atau thrifting. Pengungkapan tersebut disampaikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam konferensi pers di GOR Ngurah Rai, Bali, Senin (15/12/2025).


Konferensi pers dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dan dihadiri perwakilan Kementerian Perdagangan, PPATK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pemerintah Provinsi Bali, serta jajaran Polda Bali.


Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial ZT dan SB. Keduanya diduga melakukan importasi ilegal pakaian bekas dari Korea Selatan melalui jalur Malaysia dengan tujuan akhir wilayah Tabanan, Bali. Aktivitas tersebut diketahui berlangsung secara berkelanjutan sejak 2021 hingga 2025.


“Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan ilegal ini dilakukan secara terus-menerus selama beberapa tahun,” kata Brigjen Pol Ade Safri.


Dari hasil penelusuran aliran dana, nilai transaksi yang terkait dengan praktik impor ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp669 miliar, dengan transaksi ke luar negeri sekitar Rp367 miliar. Hasil kejahatan kemudian digunakan para tersangka untuk membeli dan menguasai sejumlah aset, seperti kendaraan pribadi, bus, serta simpanan dana di rekening perbankan.


Penyidik telah menyita berbagai aset dengan total nilai sekitar Rp22 miliar. Sementara itu, kedua tersangka telah ditahan sejak 13 Desember 2025 di Rutan Polresta Denpasar dan dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri mulai 15 Desember 2025.


Atas perbuatannya, ZT dan SB dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana berat.


Bareskrim Polri menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang dinilai merugikan perekonomian nasional dan mengganggu keberlangsungan industri dalam negeri. (KS2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X