SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Dua putra Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yakni Aufaa Luqmana Re A dan Arkaan Wahyu Re A, resmi mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri.
Permohonan yang diajukan keduanya menyoroti praktik rangkap jabatan yang saat ini dijalankan sejumlah pejabat negara.
Arkaan tercatat mengajukan perkara dengan Nomor 236/PUU-XXIII/2025, yang mempersoalkan rangkap jabatan Amran Sulaiman sebagai Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Permohonan ini telah diterima MK pada Senin (1/12/2025).
Sementara itu, Aufaa mengajukan permohonan dengan Nomor 240/PUU-XXIII/2025 terkait rangkap jabatan Rosan Perkasa Roeslani sebagai Menteri Investasi dan Kepala Danantara. Permohonan tersebut diterima MK pada Jumat (5/12/2025).
Boyamin Saiman selaku juru bicara pemohon menjelaskan, uji materi ini diajukan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari polemik berkepanjangan di masyarakat.
Ia menegaskan dalam aturan yang ada, menteri dan wakil menteri sejatinya dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
“MK sebelumnya menegaskan larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Kami mengajukan permohonan ini agar ada pengecualian yang jelas terhadap jabatan tertentu,” ujar Boyamin kepada awak media, Senin (15/12/2025).
Menurut Boyamin, pengecualian tersebut dibutuhkan untuk jabatan yang dinilai strategis dan membutuhkan kecepatan pengambilan keputusan.
Ia mencontohkan jabatan Menteri Pertanian yang sekaligus memimpin Badan Pangan Nasional, guna mendukung percepatan swasembada pangan.
Begitu pula dengan jabatan Menteri Investasi yang merangkap Kepala Danantara, agar proses pengelolaan dan penghimpunan investasi tidak terhambat birokrasi panjang.
“Birokrasi yang terlalu panjang seringkali membuat kebijakan lambat dieksekusi. Dengan rangkap jabatan, diharapkan kinerja lebih gesit dan efektif. Namun keputusan akhirnya tetap kami serahkan sepenuhnya kepada MK,” katanya.
Boyamin juga menegaskan bahwa kedua putranya mengajukan permohonan ini tanpa didampingi kuasa hukum. Hal tersebut dilakukan karena keduanya merupakan mahasiswa hukum, sehingga uji materi ini sekaligus menjadi sarana pembelajaran akademik.
Aufaa merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), sedangkan Arkaan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).
Dalam argumentasinya, pemohon juga menyinggung praktik di sejumlah negara seperti Singapura, China, Prancis, dan Korea Selatan yang memperbolehkan rangkap jabatan tertentu dengan pengawasan ketat, tanpa menghambat kemajuan negara.
Aufaa menyatakan bahwa pengajuan judicial review ini murni untuk kepentingan akademik. “Saya masih semester awal dan ingin memperdalam pemahaman hukum tata negara melalui praktik langsung,” ujarnya.
Sementara Arkaan menilai, Danantara sebagai lembaga strategis yang mengelola dana publik perlu dipimpin langsung oleh seorang menteri agar kebijakan berjalan cepat dan efisien.
“Jika tidak dirangkap, birokrasi akan panjang dan berpotensi menghambat kinerja lembaga,” katanya.
Kedua pemohon menegaskan bahwa permohonan ini tidak dilatarbelakangi kepentingan politik maupun pesanan pihak tertentu, melainkan murni untuk kepastian hukum dan pengembangan keilmuan di bidang hukum tata negara.(KS01)