PASER, KLIKSOLONEWS.COM — Aksi kejar-kejaran antara mobil patroli Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser dengan sebuah mobil Grand Max berwarna putih viral di media sosial.
Kejadian viral di media sosial tersebut terjadi di kawasan Gentung Temiang, Kecamatan Tanah Grogot, dan mengundang perhatian publik karena berlangsung pada malam hari.
Insiden bermula saat personel Satlantas Polres Paser menggelar kegiatan penertiban kendaraan roda dua pada Minggu (14/12/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.
Ketika petugas hendak melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Grand Max, pengemudi justru memilih melarikan diri.
Kasatlantas Polres Paser AKP Weny Wahyuningsih membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengemudi secara sengaja kabur dan bahkan sempat menabrak kendaraan patroli milik Satlantas, sehingga petugas langsung melakukan pengejaran.
“Anggota kami yang sedang piket hendak melakukan pemeriksaan, namun pengemudi malah melarikan diri dan menabrak mobil patroli,” ujar AKP Weny, Senin (15/12/2025).
Setelah kejadian itu, petugas melakukan penelusuran identitas kendaraan dan pemiliknya. Sekitar pukul 04.00 Wita, pengemudi diminta datang ke Mapolres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia datang didampingi oleh orang tuanya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengemudi mobil Grand Max tersebut masih di bawah umur,” ungkap AKP Weny.
Dalam video yang beredar di media sosial, pengemudi tampak menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Kasatlantas Polres Paser. Orang tua pengemudi juga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya agar kejadian serupa tidak terulang.
AKP Weny menambahkan, Satlantas Polres Paser saat ini telah menerapkan penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Masyarakat diimbau untuk bersikap kooperatif apabila menerima surat undangan klarifikasi terkait pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera petugas.
“Pelanggaran yang ditindak meliputi tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan, melawan arus, hingga penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi,” jelasnya.
Pihak kepolisian kembali mengingatkan bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.
Orang tua diminta tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi syarat berkendara demi mencegah risiko kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.(KS01)