SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengambil langkah strategis untuk menangani polemik aktivitas tambang di lereng Gunung Slamet, Kabupaten Banyumas.
Penanganan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan.
“Persoalan ini sudah kami tindak lanjuti,” ujar Ahmad Luthfi saat ditemui di Kota Surakarta, Jumat (12/12/2025).
Menurut Gubernur, polemik tambang Gunung Slamet tidak ditangani secara parsial. Pemerintah melakukan peninjauan dari berbagai aspek, mulai dari legalitas perizinan, dampak kerusakan lahan, hingga implikasi sosial bagi masyarakat sekitar.
Ia menegaskan, pembahasan lanjutan akan dilakukan secara komprehensif bersama para kepala daerah yang wilayahnya terdampak.
“Ini harus kita rapatkan secara menyeluruh dengan para bupati terkait,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Jateng telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani permasalahan tambang di kawasan Gunung Slamet.
Satgas ini melibatkan sejumlah instansi strategis, antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan TNI.
“Satgas sudah kita bentuk untuk melakukan identifikasi menyeluruh. Dari hasil awal, izin tambang yang ada rata-rata terbit sebelum saya menjabat sebagai gubernur,” ungkap Ahmad Luthfi.
Usulan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Masih Berproses
Selain penertiban tambang, Pemprov Jateng juga telah mengajukan penetapan Gunung Slamet sebagai kawasan taman nasional kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hingga saat ini, proses tersebut masih berjalan dan belum ada keputusan resmi dari kementerian. Meski demikian, Pemprov tetap melakukan pengawasan ketat di lapangan.
“Sambil menunggu keputusan dari KLHK, kami sudah punya roadmap. Pengawasan dan kerja Satgas tetap berjalan,” jelasnya.
Ahmad Luthfi menekankan bahwa polemik di lereng Gunung Slamet harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah, khususnya wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan dan galian C.
Ia mengingatkan agar tidak ada pemerintah daerah yang mencoba mengubah informasi tata ruang (ITR) secara sepihak demi kepentingan tertentu.
Menurut Gubernur, penertiban izin penambangan harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan disertai sosialisasi masif kepada masyarakat. Tanpa pendekatan yang baik, kebijakan justru berpotensi memicu konflik berkepanjangan.
“Kalau tidak membawa manfaat bagi bangsa dan negara, tidak usah dipaksakan. Yang penting lakukan sosialisasi, agar tidak muncul resistensi di kemudian hari,” pungkasnya. (ks01)