Jumat, 12 Juni 2026

Daop 6 Blacklist Dua Pelaku Pelecehan, Dilarang Naik Kereta 20 Tahun

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 10 Desember 2025 | 12:05 WIB
Kereta Masih Jadi Favorit saat Libur Waisak, Okupansi Melejit 109 Persen. (KlikSolonews/dok KAI Daop 6)
Kereta Masih Jadi Favorit saat Libur Waisak, Okupansi Melejit 109 Persen. (KlikSolonews/dok KAI Daop 6)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menjatuhkan sanksi tegas berupa larangan bepergian menggunakan kereta api selama 20 tahun kepada dua penumpang yang terbukti melakukan pelecehan seksual di gerbong kereta sepanjang 2025. Kedua kasus itu terjadi pada awal dan pertengahan tahun.


Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap para korban hingga proses hukum.


“Kejadian pelecehan tersebut terjadi pada awal dan pertengahan tahun 2025. Dua kejadian ini sudah kita dampingi, dan juga sampai ke proses hukum sudah kita dampingi,” ujar Feni dalam kegiatan sosialisasi keamanan perjalanan dan pencegahan pelecehan seksual di Stasiun Solo Balapan, Selasa (9/12).


Feni menegaskan dua pelaku tersebut terbukti melakukan tindakan pelecehan yang tidak hanya bersifat verbal.


“Kita sudah memberikan sanksi, jika penumpang terbukti melakukan pelecehan seksual akan di-blacklist 20 tahun tidak boleh naik kereta api,” kata dia.


Ia memastikan KAI berkolaborasi dengan aparat kepolisian untuk memberikan pendampingan kepada korban serta memperkuat keamanan perjalanan. Fasilitas pengamanan seperti CCTV serta petugas pengamanan di atas kereta juga telah disiapkan.


“Korban bisa langsung melapor kepada kondektur ataupun petugas Pamka yang berada di atas kereta api,” jelasnya.


Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surakarta, AKP Sri Heni Sofianti, mendorong agar korban tidak menganggap pelecehan sebagai aib dan segera melapor. Ia juga aktif melakukan sosialisasi pencegahan pelecehan seksual di sekolah-sekolah.


“Jangan merasa kasus pelecehan sebagai aib. Korban harus berani lapor. Kita jerat pelaku dengan UU Nomor 12 Tahun 2022. Kamu harus berani bicara untuk selamatkan kaum perempuan. Bukan aib, kalau tidak, pelaku akan jadi predator,” ujarnya. (KS2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X