Jumat, 12 Juni 2026

Pemerintah Setop Aktivitas Usaha di Hulu Batang Toru, Audit Lingkungan Dimulai 6 Desember

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Minggu, 7 Desember 2025 | 07:00 WIB
Pemerintah Setop Aktivitas Usaha di Hulu Batang Toru, Audit Lingkungan Dimulai 6 Desember. (KlikSoloNews/dok)
Pemerintah Setop Aktivitas Usaha di Hulu Batang Toru, Audit Lingkungan Dimulai 6 Desember. (KlikSoloNews/dok)

TAPSEL, KLIKSOLONEWS.COM — Pemerintah pusat resmi mengambil langkah tegas terhadap aktivitas usaha di kawasan hulu Sungai Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Tindakan ini dilakukan setelah banjir besar yang melanda wilayah tersebut diduga kuat dipicu oleh kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan skala besar.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi udara menggunakan helikopter untuk melihat langsung kondisi bentang alam pascabencana.

Dari pemantauan tersebut, ditemukan bukti visual adanya pembukaan lahan ekstrem yang berdampak langsung pada stabilitas Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.

Dalam pemeriksaan dari udara, tampak berbagai aktivitas yang diduga turut memberi tekanan berat pada ekosistem, seperti pembukaan lahan untuk pembangunan PLTA, aktivitas pertambangan, perluasan kebun sawit, dan kegiatan hutan tanaman industri.

Menurut Hanif, kombinasi aktivitas tersebut menyebabkan tumpukan material kayu, sedimentasi berat, serta erosi tanah yang memicu banjir bandang dan longsor.

“Dari udara, terlihat jelas kerusakan bentang alam yang memicu aliran material dalam jumlah besar. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Hanif.

Operasional Usaha Dihentikan Mulai 6 Desember 2025

Pemerintah menetapkan bahwa seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional mulai 6 Desember 2025. Tiga perusahaan bahkan langsung diperiksa oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup, sementara pemanggilan resmi ke Jakarta dijadwalkan pada 8 Desember 2025.

Kebijakan ini diambil menyusul tingginya curah hujan yang dapat mencapai lebih dari 300 milimeter per hari, membuat wilayah tersebut berada dalam kondisi sangat rentan.

Pemerintah memastikan seluruh proyek dan kegiatan usaha di kawasan lereng curam, hulu sungai, hingga sepanjang jalur aliran air akan diperiksa secara detail. Audit ini meliputi kesesuaian izin lingkungan, tata ruang, hingga dampak ekologis aktivitas usaha.

Hanif menegaskan, proses pidana tidak akan dikesampingkan apabila ditemukan unsur pelanggaran atau praktik yang memperburuk kerusakan lingkungan.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Selain penghentian operasional dan audit menyeluruh, pemerintah kini memperketat seluruh izin lingkungan dan kesesuaian tata ruang di kawasan Batang Toru. Langkah ini menjadi bagian dari strategi mitigasi bencana jangka panjang untuk melindungi keselamatan masyarakat sekitar.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran lingkungan. Tidak ada toleransi,” tutup Hanif. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X