Jumat, 12 Juni 2026

Polres Karanganyar Ungkap Penggelapan 720 Karton Oli Senilai Rp357 Juta

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 2 Desember 2025 | 08:00 WIB
Polres Karanganyar Ungkap Penggelapan 720 Karton Oli Senilai Rp357 Juta (Kliksolonews/dok)
Polres Karanganyar Ungkap Penggelapan 720 Karton Oli Senilai Rp357 Juta (Kliksolonews/dok)





KARANGANYAR, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah. Dua tersangka, masing-masing berinisial AW dan IAR, ditangkap atas dugaan penggelapan 720 karton oli milik korban.


KBO Reskrim Polres Karanganyar, Iptu Anton Sulistiana, menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 20.53 WIB. Kejadian berlangsung di pinggir Jalan Raya Sragen–Solo, tepatnya di Dukuh Turisari, Desa Dagen, Kecamatan Jaten.


Tersangka AW (34), warga Madiun, dan IAR (27), warga Sidoarjo, telah diamankan di lokasi berbeda. “Kami telah melaksanakan press release kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Jaten, Karanganyar,” ujar Iptu Anton.


Kasus tersebut terungkap setelah korban yang berdomisili di Sidoarjo melaporkan peristiwa tersebut. Modus yang digunakan para tersangka adalah bekerja sama dengan pelaku utama yang kini masih dalam penyelidikan. Mereka meyakinkan pihak ekspedisi bahwa barang, berupa 720 karton oli, dapat dialihkan kepada mereka.


“Peran pelaku utama membuat pihak ekspedisi pengangkut barang menjadi yakin dan mengibarkan barang bukti 720 karton oli milik korban bisa terlepas dari ekspedisi dan barang itu sampai kepada penerima tersangka,” terang Iptu Anton.


Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp357.660.000. Motif tersangka diduga murni karena faktor ekonomi.


Dalam penyidikan, polisi mengamankan satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan tersangka, serta barang bukti komoditas berupa satu kardus oli merek Shell dan lima botol oli Shell ukuran satu liter.


Iptu Anton menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana. “Ancaman hukuman bagi para tersangka paling lama adalah empat tahun penjara,” katanya. (KS1)
















Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X